OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti merebaknya peredaran
minuman manis dalam kemasan (MBDK) di kalangan anak-anak belakangan ini semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, asupan minuman berkadar gula tinggi bakal mempengaruhi kesehatan
anak-anak.
Merespons fenomena itu, KPAI menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Perlindungan Hak atas Pangan Sehat Anak Menuju Generasi Emas 2045 bertempat di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Diskusi ini juga melibatkan berbagai pihak, di antaranya FAKTA Indonesia, CISDI, Wahana Visi Indonesia (WVI), Save The Children dan Pokja Kesehatan KPAI.
“Situasi saat ini sangat mengkhawatirkan karena minuman manis dalam kemasan (MMDK) sangat berbahaya bagi anak-anak karena kandungan gula tinggi yang memicu obesitas, kerusakan gigi, diabetes tipe 2, dan gangguan tumbuh kembang,” kata Wakil Ketua KPAI , Jasra Putra dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4/2026)
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, sebanyak 50% anak usia 3-14 tahun mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali setiap hari.
Pada temuan 7 klinis dari 100 anak mengalami obesitas, 1 dari 4 remaja menderita anemia, dan 47% anak memiliki masalah gigi berlubang (karies), dan penanganannya seringkali terhambat oleh keterbatasan sarana medis.
Sementara satu kemasan minuman manis mengandung 25 hingga 30 gram gula, melampaui batas aman konsumsi bagi anak yakni 24 gram.
Minuman tersebut kerap kali dirancang dengan visual yang sangat menarik bagi anak-anak. Belum lagi harga minuman teh manis buatan mudah dijangkau, cukup merogoh uang Rp500 hingga Rp1.000, sehingga mudah dikonsumsi anak-anak.
“Tingkat pengawasan orang tua, harus dilakukan guna memastikan asupan yang tepat baik bagi anak-anak di tengah ragam pilihan jajanan,” ujarnya.
“Meskipun asupan di rumah bisa dikontrol, anak-anak di luar rumah masih bebas membeli minuman kemasan. Disana juga jarang sekali ya hadir pengawasan, sehingga perlu peran aktif RT/RW di tingkat masyarakat yang paling bawah, dan ikut melakukan pengawasan,” sambung Jasra.
Budaya praktis di masyarakat kerap kali menyajikan minuman kemasan murah dalam berbagai acara, alih-alih menyajikan minuman buatan rumah yang higienis.
Padahal dampak dari konsumsi gula berlebih mempengaruhi perilaku keseharian anak. Kecanduan rasa manis pabrikan cenderung kehilangan kepekaan rasa dan menolak asupan makanan lainnya.
Ironisnya, kekayaan pangan tradisional dan kearifan lokal perlahan tersingkir, terstigma tertinggal, dan kalah oleh monopoli narasi iklan industri. Diversifikasi pangan dan kemasan menjadi PR besar. Agar narasi pangan lokal bisa merebut kembali, memiliki nilai jual dan kompetitif.
Kemudian, catatan penting ke depan, masifnya berbagai produk dan konsumsi MBDK, yang dikonsumsi oleh 68,1% rumah tangga di Indonesia, telah berkontribusi besar terhadap beban anggaran BPJS Kesehatan akibat tingginya penyakit tidak menular.
Temuan UNICEF mengenai beban ekonomi akibat obesitas anak di Indonesia yang diperkirakan mencapai 296 miliar USD seumur hidup
Menurut BRIN, upaya penanganan obesitas pada anak dan remaja di Indonesia cenderung stagnan. Obesitas remaja meningkat empat kali lipat, bahkan lebih dari 390 juta anak-anak dan remaja 5-19 tahun mengalami kelebihan berat badan pada tahun 2022, termasuk 160 juta yang hidup dengan obesitas.
“Hal ini sangat mengkhawatirkan bagi kita terkait dengan masa depan anak-anak kita dan generasi emas di tahun 2024,” jelas Jasra.
Di sisi lingkungan, masifnya produk MBDK menyumbang penumpukan sampah plastik yang memicu krisis pemanasan global hingga tragedi kemanusiaan akibat timbunan sampah tak terkendali.
Menuruf Jasra, dimana Konvensi Hak Anak menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak, harus menjadi prinsip utama. Negara wajib hadir melalui regulasi yang kuat karena anak-anak belum memiliki kemampuan untuk melindungi diri mereka sendiri.
Mengacu pijakan hukum konstitusi UUD 1945 Pasal 28B dan 28H serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan mandat tegas bagi pemerintah untuk menetapkan batas maksimal kandungan gula dan segera mengenakan cukai.
Berdasarkan kesimpulan FGD, KPAI mendesak dan merekomendasikan lima langkah konkret yaitu:
1. Penerapan Segera Cukai MBDK, bahwa Kenaikan cukai MBDK sebesar 20% diproyeksikan dapat menekan 1,3 juta angka kematian dalam 10 tahun ke depan. Cukai ini bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan bentuk investasi wajib untuk perlindungan SDM masa depan.
2. KPAI akan segera menyusun dokumen rekomendasi strategis berbasis bukti yang akan diserahkan langsung kepada Presiden RI untuk mempercepat tindakan nyata.
3. KPAI akan segera membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) MBDK yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) resmi untuk mengawal advokasi kebijakan ini.
4. Mendorong pemerintah daerah untuk membatasi iklan baliho minuman manis di ruang publik melalui instrumen Perda Ketertiban Umum, serta mendesak industri agar berkomitmen melakukan reformulasi produk sesuai standar kesehatan nasional.
5. Mengintegrasikan edukasi kesehatan mengenai bahaya MBDK ke dalam kurikulum sekolah dan kegiatan masyarakat sebagai langkah kolaboratif menuju momentum Hari Anak Indonesia.
Jasra menegaskan, jika intervensi kebijakan cukai tidak segera diterapkan, maka angka kematian dan pesakitan akibat diabetes pada anak, diproyeksikan akan melonjak hingga dua kali lipat pada tahun 2045.
“Negara tidak boleh kalah oleh industri dalam menjamin hak, kewajiban dalam pemenuhan hak anak dan menjamin masa depan serta kesehatan generasi penerus bangsa, generasi emasnya yang di idam idamkan 2045,” tandasnya.(Iv)













