OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan, keselamatan, dan hak anak-anak untuk mendapatkan udara bersih
Persoalan karhutla bukan hanya dilihat sebagai persoalan titik api dan luas lahan terbakar. Kemampuan dan kewajiban negara memastikan anak-anak tetap sehat, aman, memperoleh pendidikan, dan mendapatkan pelayanan publik.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, karhutla yang naik turun dan pergerakan asap yang sangat dinamis membuat pemerintah daerah tidak cukup hanya merespons ketika kualitas udara sudah memburuk.
“Karhutla itu tidak bisa kita perlakukan seperti kejadian yang baru ditangani ketika asap sudah pekat. Ketidakpastian justru harus membuat pemerintah daerah semakin siap. Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang menunggu sampai situasi memburuk baru dilindungi,” ujar Jasra dalam keterangannya yang diterima oborbangsa.com, pada Kamis (27/8/2026).
Menurut Jasra, laporan dari sejumlah daerah menunjukkan bahwa dampak karhutla sudah mulai masuk ke ruang kehidupan anak.
Di Kota Pontianak, misalnya, berdasarkan laporan KPAD Kota Pontianak yang diterima KPAI, pembelajaran daring diterapkan pada 12–29 Agustus 2026 dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi di lapangan. Dampak asap juga dirasakan meskipun sumber kebakaran berada di wilayah kabupaten sekitar, antara lain Kubu Raya dan Mempawah.
KPAD juga sedang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melihat perkembangan kasus ISPA pada anak. Pemerintah telah menyiapkan masker dan mengeluarkan imbauan pembatasan aktivitas luar ruangan.
Sementara itu, di Pekanbaru, kualitas udara yang memburuk telah mendorong pemerintah kota memperpanjang pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik PAUD hingga SMP sampai 28 Agustus.
Di Palembang, satuan pendidikan juga mulai melakukan penyesuaian untuk mengurangi paparan asap terhadap siswa. Pemerintah kota menyiapkan posko 24 jam serta membagikan masker kepada masyarakat.
“Ini menunjukkan bahwa karhutla sudah bersinggungan langsung dengan hak anak, terutama hak atas kesehatan, pendidikan, lingkungan yang sehat dan pelayanan publik,” kata Jasra.
Anak Tidak Boleh Menjadi Variabel yang Menunggu
KPAI menilai pemerintah daerah perlu memiliki protokol perlindungan anak dalam situasi karhutla, terutama di wilayah yang setiap tahun berpotensi mengalami kebakaran hutan dan lahan.
Jasra meminta pemerintah daerah tidak menunggu sampai kualitas udara mencapai kondisi ekstrem untuk mengambil keputusan.
Pemerintah harus memiliki beberapa skenario yang dapat langsung diaktifkan berdasarkan perkembangan kualitas udara, arah angin, titik panas, jarak pandang, laporan kesehatan dan kondisi lapangan.
“Kita harus bergeser dari pola reaktif menjadi pola antisipatif. Jangan menunggu anak-anak mulai banyak mengalami gangguan pernapasan baru kemudian kita bergerak. Jangan menunggu sekolah sudah tidak memungkinkan baru memikirkan pembelajaran alternatif,” tuturnya.
KPAI mendorong sedikitnya beberapa langkah dilakukan pemerintah daerah:
Pertama, membangun sistem peringatan dini yang terintegrasi. Data BMKG, BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan dan pemerintah desa/kelurahan harus terhubung sehingga keputusan perlindungan anak dapat dibuat berdasarkan kondisi aktual.
Kedua, memastikan kesiapan layanan kesehatan anak. Puskesmas dan fasilitas kesehatan harus memiliki kesiapan menghadapi peningkatan keluhan pernapasan, termasuk ketersediaan obat, tenaga kesehatan, ruang pelayanan dan mekanisme rujukan.
Ketiga, membuat protokol pendidikan yang adaptif. Ketika kualitas udara memburuk, sekolah harus memiliki pilihan yang jelas: mengurangi aktivitas luar ruangan, mengubah jam belajar, menerapkan pembelajaran jarak jauh atau mengambil langkah lain sesuai tingkat risiko.
Pengalaman Pekanbaru menunjukkan pentingnya fleksibilitas tersebut. Pemerintah kota menegaskan pembelajaran berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara berdasarkan informasi ISPU.
Keempat, menjamin hak anak atas layanan dasar tetap berjalan ketika sekolah menerapkan PJJ.
Jasra mengingatkan, jangan sampai keputusan belajar dari rumah justru memindahkan beban perlindungan kepada keluarga.
“Ketika anak belajar dari rumah, negara tidak boleh merasa tugasnya selesai. Justru harus dipastikan apakah anak memiliki ruang belajar yang aman, akses internet, pendampingan orang tua, makanan bergizi, layanan kesehatan, dan lingkungan rumah yang juga terlindungi dari paparan asap,” tegasnya.
KPAI juga mendorong percepatan penanganan karhutla dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia.
“Kita jangan hanya menghitung berapa hektare hutan yang terbakar. Kita juga harus menghitung berapa banyak masa depan anak yang ikut terdampak,” tegas Jasra.
Ia menerangkan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi korban yang tidak terlihat dari bencana asap.
“Dampaknya anak dapat kehilangan sekolah, kehilangan ruang bermain, mengalami gangguan kesehatan, terpapar udara buruk, mengalami kecemasan dan menghadapi perubahan rutinitas kehidupan sehari-hari,” ucap Jasra.
Negara Harus Hadir Sebelum Krisis Membesar
KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk membangun satu sistem perlindungan.
“Kita tidak boleh membiasakan anak-anak hidup dalam siklus: ada asap, sekolah diliburkan, asap hilang, sekolah dibuka, lalu asap datang lagi. Yang harus kita bangun adalah sistem yang membuat anak tetap terlindungi dalam situasi apa pun,” kata Jasra.
Ia menambahkan, perlindungan anak pada akhirnya bukan hanya tentang menyelamatkan anak ketika bencana terjadi.
Perlindungan anak adalah memastikan negara memiliki kemampuan untuk mengantisipasi sebelum bencana mengganggu kehidupan mereka.
“Anak-anak tidak boleh menjadi indikator terakhir bahwa pemerintah baru mulai bergerak. Justru kondisi anak harus menjadi salah satu indikator pertama apakah negara sudah cukup siap menghadapi karhutla,” tandasnya.(Iv)













