OBORBANGSA.COM, JAKARTA – Pengawasan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Taman Kosambi, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, dinilai tidak berjalan efektif karena minimnya pengawasan langsung dari petugas pengelola taman.
Padahal berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok, taman dan ruang publik di wilayah DKI Jakarta wajib bebas dari asap rokok.
Seorang pengunjung Fendi
menyayangkan jika melihat ruang terbuka hijau (RTH) seperti taman yang seharusnya menjadi sumber udara bersih justru tercemar oleh asap rokok.
Fenomena ini tidak hanya merusak fungsi ekologis taman sebagai paru-paru kota, tetapi juga mengganggu kenyamanan publik.
“Kami tentu sangat prihatin oleh perilaku oknum pengunjung masih ditemukan merokok di area Taman Kosambi, terutama pada hari libur saat kondisi taman sedang ramai,” kata dia, Selasa (01/9/2026).
Menurutnya, taman seharusnya menjadi kawasan ramah bagi semua pengunjung, terutama ibu-ibu, anak-anak, dan lansia.
“Kita tau dalam aturan ruang terbuka seperti taman bebas dari asap rokok, dan menjadi tempat yang nyaman untuk semua kalangan pengunjung,” ujarnya.
Ia juga mengatakan lemahnya pengawasan terhadap KTR menyebabkan aturan ini sering diabaikan, sehingga larangan yang telah ditetapkan tidak berjalan efektif di area yang seharusnya bebas dari asap rokok.
“Seharusnya kebijakan tersebut bukan hanya slogan dan harus diterapkan secara konsisten, sehingga kami sebagai warga aktif bergerak, berolahraga, dan menikmati udara segar tanpa risiko bahaya kesehatan dari paparan asap rokok,” jelasnya.
Sementara pengunjung lainnya, Yulia berharap adanya pemasangan spanduk peringatan dilarang merokok serta diperbanyak penyediaan tong sampah di area tersebut.
“Kalau saya liat spanduk KTR
di area taman ini tidak ada ya, dan tong sampahnya juga masih kurang. Padahal itu sangat penting untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan,” bebernya.
Ironisnya, saat awak media
melaporkan bukti rekaman video mengenai pengunjung yang merokok di area taman, Minggu (30/8), petugas keamanan dalam (Pamdal) hanya menyampaikan fokus mengatur kepadatan parkir kendaraan bermotor tanpa adanya tindakan tegas.
Situasi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari personel keamanan atau fungsi tugas yang jelas, sehingga penegakan aturan taman menjadi tidak maksimal saat kondisi ramai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat terkait permasalahan tersebut.
(Herman/Mega)













