Mengabdi 36 Tahun Bangun Masjid, Lansia Ini Malah Terjerat Kasus Hukum

Oborbangsa.com Jakarta – Langkahnya kini tergontai, tenaganya sudah tak sekuat masa muda, namun tekadnya menjaga amanah tetap teguh berdiri. H. Sanusi, pria berusia 83 tahun, telah mencurahkan waktu, pikiran, dan tenaga selama lebih dari tiga dekade untuk membangun serta merawat Masjid Baitul Muhklisin di kawasan Karet Semanggi, Jakarta Selatan. Namun perjuangan mulia itu justru berujung pada proses hukum yang menyakitkan.

Ia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 Juni 2022 dengan nomor laporan LP/B/1442/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan. Tuduhan yang disematkan: penggelapan sertifikat tanah wakaf semata-mata karena ia berusaha mempertahankan rumah ibadah yang ia bangun dari nol.

Kondisi fisik yang sudah renta membuat H. Sanusi tak sanggup lagi berjalan jauh. Maka pada 18 Juni 2026, melalui menantunya, Mulyadi, ia mengajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus secara langsung ke Kepala Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim Polri. Harapannya sederhana: agar perkaranya ditinjau ulang, keadilan ditegakkan, dan proses hukum yang dianggap keliru ini segera dihentikan.

Dari Tanah Wakaf Menjadi Perjuangan Hidup

Masjid Baitul Muhklisin mulai dibangun pada tahun 1990 di atas tanah wakaf seluas 385 meter persegi yang diserahkan oleh PT. Prabu Budi Mulia. Berdasarkan Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Hak Milik Wakaf Nomor 04 Tahun 1992, H. Sanusi ditetapkan secara sah sebagai Nazhir. Selama puluhan tahun, ia mengelola dan mengembangkan masjid ini sepenuhnya mengandalkan sumbangan dan swadaya masyarakat, tanpa bantuan dana dari pihak mana pun.

Ketenangan itu terganggu sejak tahun 2012, saat muncul rencana relokasi yang diajukan PT. Wisma Purnayudha Putra. Karena tidak tercapai kesepakatan, mulailah muncul perselisihan mengenai status pengelola masjid.

Pada tahun 2013, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengeluarkan Surat Keputusan pergantian Nazhir. Namun keputusan itu kemudian dinyatakan cacat administrasi melalui Laporan Hasil Pengawasan Ombudsman RI Nomor B/255/LM.01-34/0528.2019/III/2020 tertanggal 11 Maret 2020. Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Agama mencabut SK tersebut, dan BWI kembali menetapkan H. Sanusi sebagai Nazhir yang sah pada 31 Desember 2020.

Sayangnya, ketenangan tak kunjung datang. Dua tahun kemudian, tepatnya 20 Juni 2022, H. Sanusi dilaporkan. Proses penyidikan berlanjut hingga sertifikat wakaf disita, dan pada 23 Januari 2026, pasal persangkaan diubah dari Pasal 372 KUHP menjadi Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Suara Pembela: Ini Bukan Kejahatan, Tapi Hak Mengabdi

Melihat kondisi yang menimpa kliennya, H. Sanusi mempercayakan perjuangannya kepada tim hukum dari Kantor Irman Bunawolo & Partners. Mereka menilai kasus ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar.

Irman Bunawolo, S.H menyebut usianya sudah 83 tahun, seharusnya menikmati masa tua dengan tenang. Tapi justru ia harus menghadapi tuduhan hanya karena menjaga masjid yang ia bangun sendiri. Tindakannya itu adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, bukan perbuatan melawan hukum. Dia menduga ada kekuatan besar di balik peristiwa ini

“Sengketa soal wakaf sudah memiliki jalur penyelesaiannya sendiri melalui musyawarah, mediasi, atau Pengadilan Agama. Bukan lewat jalur pidana. Kami menduga ada kepentingan pemodal besar yang ingin menguasai lahan ini, lalu menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan seorang lansia yang tak punya kekuasaan. Jangan sampai kepolisian dijadikan alat kepentingan pihak tertentu.” kata Irman, Selasa (30/6/2026)

Sementara itu, Maruli Rajagukguk, S.H. menjelaskan bahwa laporan ini tidak tepat, prematur, dan tanpa bukti yang cukup. Sesuai Pasal 62 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, perselisihan ini bukan ranah pidana. Selain itu, PP Nomor 42 Tahun 2006 menegaskan bahwa pergantian Nazhir tidak mengubah status kepemilikan harta wakaf.

“Proses pergantian tahun 2013 pun sudah terbukti tidak memenuhi prosedur yang diatur BWI. Putusan PTUN juga hanya membatalkan administrasi, bukan mencabut haknya sebagai pengelola. Unsur penggelapan tidak ada: sertifikat itu dipegangnya atas dasar keabsahan hukum, bukan milik orang lain, dan tidak ada niat jahat sedikit pun.” tegas Maruli

Desakan: Keadilan untuk Lansia Pendiri Masjid

Tim Kuasa Hukum mendesak Kapolri untuk segera memerintahkan Kabareskrim dan Kepala Biro Pengawasan Penyidik meninjau ulang kasus ini. Mereka meminta dilakukan gelar perkara khusus dan segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut hukum yang adil dan manusiawi. Jangan biarkan pendiri masjid yang telah mengabdikan hidupnya untuk umat harus menderita di usia senjanya. Hentikan proses ini dan kembalikan penyelesaiannya ke jalur yang benar sesuai Undang-Undang Wakaf,” tegas tim hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *